Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan membuat akun di platform seperti X, Instagram, dan TikTok. Penutupan akun akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman digital seperti kecanduan internet, penipuan online, serta perundungan di dunia maya. Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan penyedia layanan media sosial.
Kebijakan serupa juga mulai diterapkan di berbagai negara. Australia telah lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan SNS bagi anak di bawah 16 tahun. Negara lain seperti Spanyol dan Malaysia juga sedang menuju arah yang sama.
Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan perdebatan terkait kebebasan berekspresi dan dampaknya terhadap pendidikan. Implementasi aturan ini akan menjadi sorotan penting ke depan.



コメント