Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Sanae Takaichi telah menjelaskan kepada Presiden Donald Trump bahwa Jepang memiliki keterbatasan konstitusi dalam mengirim kapal ke Selat Hormuz.
Trump sebelumnya meminta kontribusi negara-negara, termasuk Jepang, untuk menjaga keamanan jalur pelayaran di kawasan tersebut. Namun Jepang terikat oleh Pasal 9 konstitusi yang membatasi penggunaan kekuatan militer.
Takaichi menjelaskan bahwa setiap tindakan harus mengikuti kerangka hukum yang ketat, sehingga tidak bisa sembarangan mengirim pasukan. Menurut Motegi, Trump memahami penjelasan tersebut dan tidak menunjukkan penolakan keras.
Meski demikian, Jepang tetap membuka kemungkinan kontribusi di masa depan, khususnya dalam operasi pembersihan ranjau jika situasi sudah memasuki fase gencatan senjata. Jepang dikenal memiliki teknologi tersebut yang termasuk terbaik di dunia.
Situasi ini menunjukkan dilema Jepang antara menjaga prinsip damai dan memenuhi tuntutan keamanan global.



コメント