Apa itu sistem baru “Ikusei Shuro (Program Pengembangan Ketenagakerjaan)”
Ikusei Shuro adalah status tinggal baru yang diumumkan pada tahun 2024 dan akan segera diperkenalkan. Program magang teknis sebelumnya memiliki tujuan utama sebagai “kontribusi internasional melalui transfer keterampilan”, namun dalam praktiknya lebih banyak digunakan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di Jepang, sehingga berbagai permasalahan muncul.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Jepang memutuskan untuk meninjau kembali sistem magang teknis dan mengumumkan pembentukan sistem baru “Ikusei Shuro”, yang bertujuan untuk mengembangkan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja di bidang-bidang yang mengalami kekurangan tenaga kerja di Jepang. (※ Sistem ini direncanakan mulai berlaku paling lambat Juni 2027)
Meskipun detail lengkapnya belum sepenuhnya diumumkan, sistem ini bertujuan untuk melatih tenaga kerja agar mencapai tingkat keterampilan setara Tokutei Ginou tipe 1 melalui pengalaman bekerja selama tiga tahun di Jepang, di sekitar 17 bidang seperti perawatan (kaigo), konstruksi, dan pertanian.
Selain itu, dalam sistem “magang teknis”, terdapat masalah di mana pekerja pada prinsipnya tidak dapat berpindah perusahaan (pindah kerja). Namun, dalam sistem “Ikusei Shuro”, perubahan telah dirancang, seperti memungkinkan perpindahan kerja dalam bidang yang sama bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun dan memiliki tingkat keterampilan tertentu.
3. Hal-hal yang Perlu Diwaspadai dalam Visa Kerja
Sampai di sini, kami telah menjelaskan tentang status tinggal dan visa kerja, serta jenis-jenis yang banyak digunakan oleh perusahaan seperti Gijinkoku, Tokutei Ginou, Ginou Jisshu, dan juga sistem baru Ikusei Shuro yang akan diberlakukan di masa depan.
Untuk merekrut tenaga kerja asing, metode yang digunakan dapat berbeda tergantung pada status tinggal serta apakah kandidat berasal dari luar negeri atau sudah berada di Jepang. Namun, secara umum, perekrutan dapat dilakukan melalui cara berikut:
- Membuka lowongan melalui situs pekerjaan
- Mengikuti acara matching tenaga kerja asing
- Menggunakan jasa perusahaan perekrutan
- Merekrut melalui website perusahaan atau jalur internal perusahaan
Setelah menemukan kandidat yang sesuai dan memberikan tawaran kerja, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan status tinggal. Di sinilah terdapat banyak perbedaan dibandingkan dengan perekrutan tenaga kerja Jepang, dan perlu penanganan yang cermat hingga kandidat benar-benar mulai bekerja.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Visa Kerja
Lama proses tidak dapat ditentukan secara pasti karena tergantung jenis status tinggal dan waktu pengajuan. Namun, untuk pengajuan baru, biasanya memerlukan waktu minimal sekitar 2–3 bulan. Pada periode tertentu seperti musim semi, ketika banyak pengajuan untuk mulai kerja pada bulan April, proses bisa memakan waktu lebih dari 4 bulan. Selain itu, waktu ini belum termasuk persiapan dokumen, sehingga penting untuk merencanakan perekrutan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup.
Kemungkinan Permohonan Ditolak
Dalam proses pengajuan, akan dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah permohonan layak disetujui. Namun, hasilnya tidak selalu disetujui. Tidak semua pengajuan akan berhasil, sehingga perlu berhati-hati.
Alasan utama penolakan umumnya terbagi menjadi tiga:
- Dokumen yang disiapkan tidak lengkap atau terdapat kesalahan
- Tenaga kerja asing tidak memenuhi persyaratan status tinggal atau memiliki alasan diskualifikasi
- Kondisi perusahaan tidak stabil atau kondisi kerja yang ditawarkan tidak sesuai
Jenis Pekerjaan dan Bentuk Ketenagakerjaan yang Diizinkan
Setelah status tinggal diperoleh dan pekerja mulai bekerja di Jepang, masih ada hal yang perlu diperhatikan. Setiap status tinggal memiliki batasan terkait jenis pekerjaan dan bentuk ketenagakerjaan yang diperbolehkan.
Misalnya, pekerja dengan status Tokutei Ginou tidak boleh diubah menjadi pekerja paruh waktu hanya karena sementara tidak ada pekerjaan. Selain itu, tidak diperbolehkan memberikan pekerjaan di luar bidang yang ditentukan, seperti meminta pekerja di bidang pertanian untuk membantu di restoran.
Jika aturan ini dilanggar, ada risiko pencabutan status tinggal atau bahkan perusahaan tidak dapat lagi merekrut tenaga kerja asing di masa depan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memahami secara menyeluruh karakteristik status tinggal, aturan, serta hal-hal yang dilarang sebelum merekrut tenaga kerja asing.
Kami telah membahas tentang “visa kerja” yang diperlukan bagi orang asing untuk bekerja di Jepang dalam total 5 bagian. Apakah Anda sudah memahaminya?
Jika ada hal yang belum jelas, atau pertanyaan baik sebelum datang ke Jepang maupun setelah berada di Jepang, silakan tanyakan apa saja. Anda juga boleh bertanya dalam bahasa Indonesia!
Silakan tuliskan pertanyaan Anda di kolom komentar!



コメント